Gorontalo, mimoza.tv – Gara-gara dipecat dengan tidak hormat, Erman Leonard Paerah, SE, menggugat Bank SulutGo (BSG) sebesar Rp. 12.550.948.240.00 (Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Wartawan mimoza.tv sebelumnya telah meminta izin PN Gorontalo untuk menguti informasi tentang perkara tersebut dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan negeri Gorontalo, bahwa gugatan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto, tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Desember 2023.
Dalam SIPP PN Gorontalo itu tertulis rincian perhitungan, diantaranya berupa : upah/gaji sampai dengan pensiun sebesar Rp. 10.400.000.00 per bulan X (sejak diberhentikan tahun 2018 (berusia 38 Tahun) sampai dengan masa pensiun kurang lebih berusia 56 tahun (sesuai Job Group 8) sisa masa pengabdian = 18 tahun x 12 bulan x upah/gaji/bulan Rp. 10.400.000.00 = Rp. 2.246.400.000.00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Dengan demikian estimasi seluruhnya adalah :
- Upah / Gaji sampai dengan waktu pensiun Rp. 2.246.400.000.00
- Uang Pesangon Rp. 2.340.000.000.00
- Uang Penghargaan masa kerja Rp. 2.298.400.000.00
- Uang Penggantian Hak Rp. 3.947.100.000.00
- Uang Hak Pensiun Rp. 1.719.048.240.00
Jumlah Rp. 12.550.948.240.00 (Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Dalam SIPP itu juga menjelaskan, bahwa apabila BSG lalai melaksanakan putusan perkara aquo sepanjang penghukuman membayar hak-hak penggugat.
“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara Hubungan Industrial ini menghukum Tergugat agar untuk membayar bunga (moratoar) sebesar bunga Bank yang berlaku di Indonesia. Bahwa pihak Penggugat telah menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi, pada tanggal 25 Februari 2022 akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan bersama,” bunyi yang tertusi dalam SIPP NP Gorontalo tersebut.
“Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mohon kepada Yang Mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memberikan putusan sebagai berikut; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Tergugat Nomor 205/SK-SDM/DIR/XII/2017 tertanggal.29 Desember 2017 tentang Surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo tentang pemberhentian Tidak dengan Hormat saudara Erman Paerah NPP. 7912.458 dengan pangkat terakhir SAMGR/JOB GROUP 8 sebagai Pegawai Tetap PT. Bank SulutGo adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak diberhentikan dengan tidak hormat sampai dengan diajukannya perkara aquo tertanggal 20 November 2023,” bunyi SIPP PN Gorontalo tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Hak Penggugat sebasar Rp.12.550.948.240.00 (Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman membayar upah Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Penulis : Lukman.