Gorontalo, mimoza.tv – Susanto Kadir selaku kuasa hukum dari Sutrisno Tantu, salah seorang tersangka dalam unjuk rasa di Pohuwato, bakal melaporkan oknum kepolisian Polda Gorontalo yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya tersebut. Hal itu disampaikan Susanto saat menggelar konferensi pers pada Selasa (26/9/2023).
Susanto menjelaskan, awal mula pihaknya mendapatkan informasi soal dugaan penganiayaan terhadap kliennya itu. Untuk mengetahui kebenarannya, ia bersama beberapa rekan advokad lainya mendatangi Polda Gorontalo.
“Semalam kami mendatangi Polda Gorontalo untuk mengecek benar tidak informasi tersebut. Karena sudah malam, maka tadi siang kami ke Polda lagi untuk mengeceknya. Maksud kedatangan kami ini ada dua, mengecek kebenaran info itu, dan ingin bertemu klien. Kalau info ini benar, maka kami minta agar klien kami ini di periksa dan di rawat, dengan merujuknya ke rumah sakit,” ujar susanto.
Secara tegas ia bersama advokad lainnya men garisbawahi , sebenarnya pihaknya mendukung kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap para tersangka dalam unjuk rasa yang terjadi di Pohuwato. Bahkan pihaknya pun tidak membenarkan apapun yang dilakukan oleh massa aksi, yaitu membakar dan merusak fasilitas.
“Para pelaku atau tersangka dalam aksi itu harus di proses. Tapi sudah berang tentu proses penegakan hukum ini harus disertai dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kehadiran kami dan berdasarkan kuasa yang kami terima, ternyata tindakan yang dilakukan oleh kepolisian ini kami duga tidak disertai dengan tindaka-tindakan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ucap Susanto.
Kata sosok yang juga Direktur LBH Limboto ini, tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia itu karena berdasarkan investigasi yang ia lakukan, banyak masyarakat maupun penambang yang ikut aksi, diduduga mendapat tindakan represif dan kekerasan dari aparat.
“Dugaan tindakan kekerasan dan represif ini sudah tentu menurut hukum tidak dibenarkan. Mereka sudah diamankan, di tangkap, di proses, dtetapkan tersangka bahkan dilakukan penahanan. Ini adalah prosedur hukum yang semuanya harus kita hormati. Tetapi di satu sisi tidak dibenarkan melanggar hak asasi manusia. Melanggar hukum acara pidana,tidak boleh begitu dong” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam dugaan tidak kekerasan itu pihanya akan menempuh proses secara etik maupun secara peraturan perundang-undangan lainnya.
“langkah selanjutnya kita akan bawa masalah ini ke Kompolnas, lapor ke Propam, Kapolri dan bahkan ke Menkopolhukan,” tandas Susanto.
Atas adanya dugaan tindak kekerasan itu, awak media menghubungi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro di nomor handphone +62 821-4433-XXXX, bordering namun tidak diangkat. Demikian juga melalui pesan singkat di akun WhatsApp-nya. Hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi tersebut belum di balas.
Penulis : Lukman.