Gorontalo, mimoza.tv – Alvian Hasan, warga Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo mengaku telah melaporkan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (Kc) Gorontalo yang diduga telah melakukan tindakan inprosedural, yakni mengambil paksa sejumlah barang miliknya, juga barang milik orang tuanya.
Hal itu dibenarkan oleh dua kuasa hukumnya, Hendrak R. Saidi, SH dan Pawennari, SH, MH, saat diwawancarai oleh awak media ini, Jumat (4/8/2023).
“Benar bahawa saudara Alvian Hasan yang merupakan korban, telah melaporkan pihak manajemen Bank BTN ke Polda Gorontalo. Laporan ini terkait dengan adanya dugaan tindakan inprosedural yang telah dilakukan oleh pihak Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo, tanpa memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” ucap Hendrak R. Saidi, SH.
Bahkan sebelum merampas paksa barang yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta itu, Hendrak mengatakan bahwa kliennya itu mengaku mendapatkan intimidasi atau semacam teror dari karyawan BTN Kc. Gorontalo.
“Klien kami mengaku bahwa dirinya akan dilaporkan ke polisi. Bahkan klien kami yang sementara ini menyelesaikan semester akhir, akan dilaporkan juga ke Rektor Universitas Negeri Gorontalo. Klien kami ini dipaksa mengaku. Sementara dia bingung dan tidak tau mengakui kesalahan apa. Bahkan mereka (baca : bank) menakut-nakutinya dengan mengatakan kalau tidak mengaku maka kukunya akan di injak oleh penyidik. Sehingganya klien kami merasa trauma akan hal itu,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, barang-barang milik kliennya itu meliputi; satu unit mobil mini bus, satu unit mobil bak terbuka, dua buah telepon genggam merek iPhone 14 Pro max, satu hp Ipad Pro M2, dua unit sepeda motor masing-masing merek MS King Tahun 2022, satu unit motor matik, barang emas berupa cincin, gelang dan kalung yang beratnya mencapai 25 gram, serta 75 buah kursi plastik.
Sementara, di satu sisi tidak ada hubungan hukum antara kliennya dengan pihak Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo.
“Hubungan hukum yang kami maksud ini adalah seperti adanya perikatan kredit antara bank denga klien kami. Perikatan itu tidak ada. Tetapi dengan cara, dating ke rumah klien kami dengan membawa sekitar 20-an karyawan. Bahkan saat mengambil barang-barang itu mereka (baca : pihak bank) tidak pernah menunjukan surat resmi atas tugas mereka mendatangi rumah klien kami ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pawennari SH, MH yang juga merupakan penasehat hukum dari Alvian Hasan menyampaikan apresiasi kepada pihak aparat Polda Gorontalo yang begitu cepat merespon laporan dari kliennya, hingga telah menerbitkan dan menyerahkan kepadanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Perkara (SP2HP).
“Terimakasih dan apresiasi kepada Polda Gorontalo yang sudah merespon cepat laporan ini. Setelah menerima surat itu, kami juga mendapatkan informasi bahwa rencananya pihak Polda akan memanggil pihak terlapor. Soal waktunya kapan, saya tidak tau,” pungkasnya.
Sementara itu pihak manajemen BTN Kc, Gorontalo hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan. Soal adanya persoalan itu pihak BTN Kc, Gorontalo masih menunggu arahan dari pimpinan pusat.
Penulis : Lukman.