Gorontalo, mimoza.tv – Diduga melakukan pencabulan terhadap AP (7 tahun), Rahman Talib, warga Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Tilongkabila, Senin (1/2/2021).
Kapolsek Tilongkabila, IPTU Irwan Arifin Ali dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaku yang diduga melakukan aksi asusila tersebut merupakan seorang warga yang berprofesi sebagai pembuat batu bata.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak menuju ke tempat tinggal pelaku untuk melakukan penangkapan,” ucap Irwan.
Saat melakukan penangkapan itu lanjut Irwan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tilongkabila.
Dirinya menjelaskan juga, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut di duga telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan/pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Setelah dilakukan interogasi oleh unit Reskrim Polsek Tilongkabila, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia yang telah melakukan pencabulan terhadap korban,” pungkasnya.(luk)