Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea melaporkan salah seorang warga Kota Gorontalo berinisial NH ke kepolisian, terkait dugaan opini berlebihan yang dimuat di salah satu media online, dengan tujuan menyerang pribadi.
Ditemui sejumlah wartawan usai melapor Adhan Dambea menjelaskan, sebelum opini yang menyerang dirinya itu di muat, ia menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal kenaikan tarif iuran PDAM.
“Setelah saya menyoroti kebijakan itu, lahirlah opini yang dimuat di salah satu media online. Setelah saya baca dan kaji ulang, isinya sudah bukan opini lagi, akan tetapi sudah menyerang pribadi saya,” kata Adhan kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/4/2020).
Kata mantan Wali Kota Gorontalo ini, jika artikel itu merupakan opini atau pendapat, seharusnya tidak menyerang indifidu seseoran atau mendiskreditkan.
“Dikatakan dalam opini itu, saya menyoroti PDAM karena mencari panggung. Saya membicarakan PDAM hanya karena cemburu tidak dua periode. Padahal semua itu tidak ada hubungannya dengan kritikan saya. Saya bicara itu karena kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Dapil Kota Gorontalo. Jadi wajar kalau saya kritisi,” ucap Adhan.
Kritikan terhadap kebijakan Pemkot Gorontalo itu juga kata Adhan adalah karena kewajiban Anggota DPRD Provinsi Gorontalo mewakili Kota Gorontalo.
“Setelah kita kaji, kita laporkan ke polisi. Biarlah kita akan buktikan di pengadilan nanti,” jelasnya.
Sementara itu Nurhadi Taha dalam keterangannya kepada wartawan ini mengungkapkan, laporan Adhan Dambea itu menjadi haknya, kalau memang merasa apa yang lakukan itu adalah suatu hal yang mencemarkan nama baik.
“Di satu sisi saya sebagai sosok aktifis, tidak elok ketika dalam situasi pandemik corona ini kita membangun polemik. Apalagi kemudian justru meresahkan warga. Apa yang saya sampaikan itu, soal kenaikan harga PDAM, sudah menjadi keputusan pemerintah dan sudah disampaikan sebelum Covid 19 ini ada,” kata Nurhadi.
Jadi semestinya apa yang dilakukan atau pernyataan Adhan Dambea itu menurutnya mengingatkan, bukan kemudian melakukan provokasi.
Nurhadi juga mengatakan, dirinya tidak akan melapor balik. Justru dirinya akan menjalani apa yang dilaporkan oleh Adhan tersebut, kalau memang hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kepolisian.
“Saya kira ini menjadi ranah kepolisian untuk melakukan itu. Dan sebagai orang yang berada di jajaran pemerintahan, saya kira tidak elok ketika pemerintah sementara melakukan penanganan secara efektif dan maksimal, kemudian Anggota DPRD seperti pak Adhan tidak turut terlibat langsung. Saya kira narasi-narasi yang ada di media itu sebagai bentuk nasehat. Karena beliau ini sebagai tokoh politik. Makanya ada yang mengingatkan. Saya hanya mengingatkan beliau untuk kemudia pada Covid 19 ini, ikut terlibat bersama anggota DPRD yang lain,” pungkasnya.(luk)