Gorontalo, mimoza.tv – Diduga melakukan pencemaran nama baik, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea melaporkan Alfian Biga, serta Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar, Yeyen Septiani Sidiki, di Polres Gorontalo Kota, Minggu (14/2/2020)
Diwawancarai awak media Adhan menjelaskan, dilaporkannya kedua orang tersebut bermula saat dirinya menyoroti, dugaan oknum kepala dinas provinsi yang terlibat perselingkuhan dengan istri orang.
“Kemarin saya bicara di media, dugaan perselingkuhan itu merupakan suatu gambaran gubernur tidak peduli dengan masalah keagamaan. Setelah itu ada yang menanggapi, yaitu saudara Alfian Biga yang dalam berita mengatakan bahwa saya harus berkaca dulu, harus ingat diri sendiri dan lain sebagainya,” kata Adhan.
Mantan Wali Kota Gorontalo ini mengungkapkan, pernyataan alfian di media itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun bila sudah menyerang pribadi orang lain, apalagi punya nuansa fitnah, maka hal itu harus lari ke proses hukum.
“Dalam KUHP Pasal 311 sudah jelas. Jadi yang bersangkutan harus membuktikan hal itu benar atau tidak. Jika dia tidak mampu membuktikan, maka akan berhadapan dengan proses hukum,” ucap Adhan.
Sedangkan untuk Yeyen Septiani Sidiki, Adhan mengaku melaporkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari partai Golkar tersebut terkait penyebarluasan infotmasi yang diduga bernuansa fitnah juga.
“Kenapa saya lapor?, karena memang dalam Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE, yang dirobah dengan Undang-Undang Nomor 19, Tahun 2016, pasal 27 Ayat 3 sangat jelas. Artinya disitu dilarang menyebarluaskan soal berita tersebut. Selain itu saya juga akan mencari tau siapa-siapa yang menereima dan menyebarkannya,” tegas Adhan.
Politisi PAN ini mengaku, bagi dirinya tidak ada masalah dalam hal mengritisi seseorang. Namun jika hal tersebut sudah bernuansa menyerang pribadi, maka hal ini akan diserahkan kepada proses hukum dan tidak jadi cerita.
Selain menjadi pembelajaran, kepada masyarakat juga Adhan menghimbau untuk hati hati dalam bersosial media, agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Sebelumnya Adhan mengritisi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, terkait perselingkuhan antara oknum kepala dinas yang terlibat perselingkuhan dengan salah seorang yang diketahui merupakan salah seorang ASN juga.
Bahkan saat itu dirinya meminta Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala dinas.(luk)