Gorontalo, mimoza.tv – Karyawati salah satu toko di Gorontalo Utara (Gorut) berinisial WAP (23) diadukan oleh boss-nya ke aparat Kepolisian Polres Gorontalo Utara, lantaran menggelapkan uang sebesar Rp. 5 juta rupiah yang di sembunyikan di bagian alas jilbab, Rabu, (24/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, IPTU Fahmi Sjam dalam keterangannya menjelaskan, awal kejadian itu takkala sang pemilik toko melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan.
“Sang pemilik toko awalnya sudah mencurigai oknum yang bersangkutan lantaran dalam hasil setoran mengalami ketidak cocokan dalam pelaporan keuangannya setiap hari. Dari kecurigaan itu pemilik toko melakukan seluruh karyawan pada saat tutup toko,” ucap Fahmi.
Lebih lanjut kata Fahmi, satu persatu sang pemilik toko itu menggeledah seluruh karyawan hingga menemukan sejumlah uang yang di sembunyikan di balik alas jilbab salah satu diantaranya.
“Usai penggeledahan itu pemilik toko telah melaporkan kejadian penggelapan uang itu. Senin tanggal 22 November kami langsung mengamankan terduga pelaku. Dihadapan penyidik juga pelaku megaku telah menjalankan aksinya tersebut sejak bulan Januari 2021. Total uang yang diduga digelapkan oleh pelaku sekitar 200 juta,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, pelaku penggelapan tersebut dikenakan Pasal 374 subsider 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Pewarta: Lukman.