Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diduga Gelapkan Uang, Seorang Karyawati salah Satu Toko di Gorut Terancam Penjara 4 Kalender

by Lukman Polimengo
November 24, 2021
Reading Time: 1 min read
1.7k 91
A A
0
Pemilik salah satu toko yang berada di Gorontalo Utara melakukan pemeriksaan terhadap karyawannya. Dari pemeriksaan itu sang pemilik mendapatkan uang yang disembunyikan oleh salah satu karyawati di dalam jilbab. Foto: Tangkapan layar.

Pemilik salah satu toko yang berada di Gorontalo Utara melakukan pemeriksaan terhadap karyawannya. Dari pemeriksaan itu sang pemilik mendapatkan uang yang disembunyikan oleh salah satu karyawati di dalam jilbab. Foto: Tangkapan layar.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Karyawati salah satu toko di Gorontalo Utara (Gorut) berinisial WAP (23) diadukan oleh boss-nya ke aparat Kepolisian Polres Gorontalo Utara, lantaran menggelapkan uang sebesar Rp. 5 juta rupiah yang di sembunyikan di bagian alas jilbab, Rabu, (24/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, IPTU Fahmi Sjam dalam keterangannya menjelaskan, awal kejadian itu takkala sang pemilik toko melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan.

“Sang pemilik toko awalnya sudah mencurigai oknum yang bersangkutan lantaran dalam hasil setoran mengalami ketidak cocokan dalam pelaporan keuangannya setiap hari. Dari kecurigaan itu pemilik toko melakukan seluruh karyawan pada saat tutup toko,” ucap Fahmi.

Baca juga

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Sidang Kasus Penggelapan MS Glow: Keterlibatan Karyawan Lain Terungkap

Lebih lanjut kata Fahmi, satu persatu sang pemilik toko itu menggeledah seluruh karyawan hingga menemukan sejumlah uang yang di sembunyikan di balik alas jilbab salah satu diantaranya.

“Usai penggeledahan itu pemilik toko telah melaporkan kejadian penggelapan uang itu. Senin tanggal 22 November kami langsung mengamankan terduga pelaku. Dihadapan penyidik juga pelaku megaku telah menjalankan aksinya tersebut sejak bulan Januari 2021. Total uang yang diduga digelapkan oleh pelaku sekitar 200 juta,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, pelaku penggelapan tersebut dikenakan Pasal 374 subsider 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Pewarta: Lukman.

Tags: karyawan tokoPENGGELAPANpenggelapan uang

Berita Terkait

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Februari 8, 2024
Rio Pala, kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan kasus penggelapan di MS Glow Gorontalo.

Sidang Kasus Penggelapan MS Glow: Keterlibatan Karyawan Lain Terungkap

Januari 10, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

Diduga Terlibat Penggelapan, Winda dan Endi Diancam Pidana Penjara 5 Kalender

Waspada, Modus Kecurangan Karyawan Toko ini Bisa Menyebabkan Usaha Anda Bangkrut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version