Boalemo, mimoza.tv – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut salah satu calon yang maju dari jalur independen, Darwis Moridu di coret dari pencalonan.
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi ini, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, Senin (17/10) siang.
Massa menuntut agar pihak penyelenggara Pilkada menindak lanjuti surat yang mereka layangkan sebelumnya, dimana isi surat tersebut meminta KPUD dan Panwas melakukan pencoretan terhadap Bakal Calon Bupati Darwis Moridu yang maju dari jalur independen yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Menurut massa aksi, tuntutan mereka ini bukan tanpa alasan namun berdasarkan temuan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar yang dimiliki Darwis Moridu.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Boalemo Sukarman Rahim, yang menerima massa aksi di depan Kantor mengatakan, sudah menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan massa aksi setelah menerima surat yang dikirim sebelumnya, dan sudah merekomendasikan langsung ke KPUD Kabupaten Boalemo, karena itu merupakan wewenang KPUD untuk memutuskan Calon Tersebut lolos atau tidak.
“Kami sudah menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan bapak ibu yang datang hari ini, dan sebagai penyelenggara pemilu yang bekerja berlandaskan aturan, jika kami melanggar aturan tersebut sama artinya kami tidak paham dengan aturan, dan kami tidak akan mengambil kebijakan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar Sukarman kepada massa aksi.
Sebelum mendatangi Kantor KPUD dan Kantor Panwas Kabupaten Boalemo, massa aksi juga sempat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Boalemo, untuk mempertanyakan legalitas ijazah yang kini dipegang oleh Darwis Moridu.
Merasa tidak menemukan titik terang terkait aspirasi yang disampaikan, puluhan massa ini kemudian melanjutkan aksi mereka di kantor DPRD Kabupaten Boalemo, yang kemudian ditindak lanjuti dengan rencana pihak DPRD berencana akan memanggil semua instansi terkait, dalam hal ini KPUD dan Panwas sebagai penyelenggara Pemilu, dan Dinas Pendidikan sebagai institusi yang berwenang dalam menentukan legalitas ijazah pasangan calon Peserta Pilkada.