Gorontalo, mimoza.tv – Ismail N. jafar, mantan Kepala desa Bongohulawa, kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/11/2021).
Penahanan terhadap mantan Kepala desa (Kades) Bongohulawa terseut lantaran diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, dalam keterangannya menyampaikan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, selama menjabat sebagai Kades periode 2016 hingga tahun 2021, Ismail diduga melakukan beberapa kali penyelewengan dana desa.
“Yang bersangkutan diduga melakukan penyelewengan terhadap dana desa, yang telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta sesuai dengan laporan perhitungan Nomor 15/LHPN/RAH/INSP/2021,” ucap Armen seperti yang mimoza.tv kutip dari Kontras.id.
Selain itu kata Armen, yang bersngkutan juga disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP), dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Perlu kami jelaskan, yang bersangkutan ini seelumnya telah dipanggil oleh penyidik kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan usulan dari tim penyidik, maka kami melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polres Gorontalo,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.