Gorontalo, mimoza.tv – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, dua direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang (GGG), Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Senin (6/3/2023) malam.
Dua pejabat BUMD Kabupaten Gorontalo itu masing masing AP selaku Direktru Utama dan SK selaku Direktur.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH, dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media membenarkan bahawa dalam penyidikan kasus itu Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka.
“Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut; SK selaku Direktur PT. GGG. Sementara AP selaku Direktur Utama,” kata Armen.
Ia mengatakan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2019 itu terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemda sebesar Rp. 2,2 milya,r yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea / adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Sehingga kata Armen, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Mendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD, serta terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan.
“Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023,” ucapnya.
Kata Armen, usai ditetapkan sebagai tersangka, ke dua direksi itu menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, baik yang ditunjuk oleh Penyidik yakni terhadap tersangka SK, maupun yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka tersebut oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023,” tegas Armen.
Terakhir ia menyampaikan, sesuai perhitungan BPKP, kerugian yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp. 897.514.518,00. Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pewarta : Lukman.