Gorontalo, mimoza.tv – Abdul alias AWH, pengawas santri yang juga merupakan bendahara di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Gorontalo terancam penjara 20 tahun lantaran melakukan pemcabulan terhadap dua santri yang ada di Ponpes tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Gorontalo, Yeski wohon, saat diwawancarai awak media, Senin (28/11/2022).
Yeski menjelaskan, terdakwa AWH melakukan pencabulan terhadap korbannya yang pertama sekitar bulan Februari 2022 lalu di kamar santri, Pondok Pesantren Al Islam. Sementara korban yang ke dua kata dia, pada bulan Maret.
Hingga saat ini kata dia, terdakwa menjalani sidang yang ke empat kalinya di Pengadilan Negeri Limboto.
“Perbuatan terdakwa adalah perbuata yang menyimpang dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 4, Junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancama penjaranya kalau yang standar tanpa ada pemberatan 15 tahun. Tapi dalam kasus ini terdakwa di ancam 20 tahun karena korbanya lebih dari satu orang,” ucap Yeski.
Dalam kasus itu juga kata dia, pihaknya menyertakan dua alat bukti berupa satu bantal dan satu kasus.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al – Anwar, Ponpes Al – Islam, Ramli Anwar dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Antaranews.com menjelaskan sehari pasca kejadian pencabulan tersebut, pihaknya telah melakukan tindakan tegas yakni pemecatan kepada pengawas santri tersebut.
Ramli mengatakan, pada bulan Maret setelah pencabulan terhadap korban yang ke dua, usai orang tua korban melapor kepada pihak Ponpes, dirinya langsung memecat terdakwa.
Dirinya mengaku, berbagai langkah pengawasan terhadap para santri di Ponpes itu telah dilakukan, salah satunya dengan menempatkan kamera pengawas atau CCTV di berbagai ruangan. Namun kata dia, kamera itu tidak di pasang di ruang kamar para santri, lantaran hal tersebut merupakan area privasi.
Pewarta : Lukman.