Gorontalo, mimoza.tv – Diduga melanggar maklumat Kapolri tentang pembatasan sosial atau social distancing, Alyun Hippy melaporkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi.
Ditemui saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Gorontalo Alyun mengatakan, ada bebepapa poin yang ia laporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (15/4/2020).
“Pada intinya yang kita laporkan itu adalah kegiatan bagi-bagi sembako kepada abang bentor yang digelar Pemprov Gorontalo. Kegiatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 93 Nomor 6, Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan pelanggaran terhadap maklumat Kapolri,” kata Alyun diwawancarai sejumlah awak media.
Lanjut dia, selain melaporkan tentang bagi-bagi sembako, Alyun juga melaporkan terkait penyelenggaraan isolasi mandiri. Dirinya menilai, ada kesalahan fatal yang telah dilakukan Pemprov Gorontalo.
“Seharusnya proses isolasi itu dilakukan setelah para Jamaah Tabligh kembali dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bukan setelah ada kasus positif corona di Gorontalo. Isolasi juga dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya isolasi mandiri, sebagaimana dalam pedoman penyelenggaraan kekarantinaan mandiri oleh Kemenkes RI,” jelas Alyun.
Lanjut dia, bagi orang yang tidak bisa menunjukan gejala, dia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Kalaupun sudah kritis, baru di rujuk ke rumah sakit. Beberapa jamaah itu kata Alyun, ada yang setelah dilakukan rapid test atau setelah 14 hari pulang dari Kabupaten Gowa, ada beberapa yang dinyatakan negatif, dan beberapa yang positif.
“Bagi ODP yang positif melalui rapid tes ini seharusnya ada perlakuan medis. Karena dalam pedoman disebutkan, setiap orang yang diisolasi itu ada pendampingan dari perawat. Kemudian perawat melaporkan secara berkala hasil pengapatan terhadap ODP tersebut. Ironisnya fasilitas di mess haji itu pun belum siap. Seharusnya sebelum Gorontalo dalam situasi tanggap darurat itu, pemerintah sudah menyiapkan terlebih dahulu infrastruktur. Mulai dari tenaga medis, logistik yang dibutuhak untuk memerangi wabah ini,” kata Alyun.
Lanjut dia, pada hari Jumat (10/4), setelah mengamati dan mendapat info, banyak Jamaah Tabligh yang ketika ingin dikarantina menolak. Informasi yang dia dapat dari narasumber di dalam mess haji, pada hari pertama dan kedua, ada dugaan beberapa hal kekeliruan yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan protap. Misalnya tidak ada upaya antisipasi daftar nama-nama para pengidap apa yang diduga itu menyebar ke banyak kalangan. Hal ini menurutnya, melanggar privasi pasien yang seharusnya privasi mereka itu disembunyikan.
Hingga Berita ini tayang, belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait adanya laporan tersebut.
Sementara itu, Suslianto selaku kuasa hukum Rusli Habibie belum memberikan keterangan terkait adanya laporan salah seorang warga terhadap kliennya tersebut.
Upaya menghubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp maupun menghubungi lewat nomor selulernya 0823-4962-XXXX, tidak di balas maupun diangkat.(luk)