Kota Gorontalo, mimoza.tv – Isu kasus dugaan pencurian yang melibatkan oknum polisi berpangkat AKP, akhirnya dibenarkan Plt Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP.Ary Donny Setiawan. Dan kini kasus tersebut tengah ditangani Bidang Propam Polda Gorontalo. Dimana, yang bersangkutan sendiri terancam sangsi disiplin.
Oknum Polisi berpangkat AKP berinisial L-A, resmi dijemput Bidang Propam Polda Gorontalo, setelah dirinya diduga melakukan pencurian kacamata, saat berkunjung ke negara tetangga Malaysia. Dan kini, perwira polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Gorontalo.
Kepada awak media, Plt Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP.Ary Donny Setiawan membenarkan kasus tersebut. Dimana, AKP L-A tersandung kasus dugaan pencurian saat berada di Malaysia.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kembali ke Polda Gorontalo, dan sementara menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda. Dia dikenakan pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf B dan C, Peraturan Kapolri tahun nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ungkap Ary.
Ary Donny juga menambahkan, nantinya L-A akan dikenakan sangsi kode etik. “Karena yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik profesi, nantinya hukuman akan diputuskan melalui sidang kode etik,” lanjutnya.
Dari informasi yang diterima Polda Gorontalo, L-A diduga melakukan pencurian kacamata saat akan kembali dari Malaysia, saat dirinya sedang menjalani pendidikan sekolah bahasa di Cipinang selama 3 bulan.