Kab.Gorontalo, mimoza.tv – DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan FAdli Hasan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo. Hal ini dilakukan melalui Sidang Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan, terhadap usul anggota tentang penggunaan hak menyatakan pendapat.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sahmid Hemu, dan dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, di gelar pada Jumat malam (22/9/2017).
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gorontalo, terhadap dugaan permintaan “Fee Proyek”.
Menurutnya, dalam penyelidikan kasus ini kesalahan yang dilakukan oleh Fadli Hasan adalah meminta “Fee Proyek” dalam peninjauan kembali RT/RW dengan anggaran 800 juta rupiah.
“Dari hasil penyelidikan, saudara Fadli Hasan melanggar sumpah dan janji. Dan ini dalam undang-undang kita punya celah untuk menyatakan pendapat,” kata Sahmid Hemu.
Sahmid juga membenarkan terkait bukti rekaman pembicaraan, antara Fadli Hasan dan pihak ketiga itu ada. “Memang benar rekaman itu ada, dan kita tidak merujuk pada rekaman suara itu, rekaman itu hanya petunjuk bagi kita. Kita memanggil orang per orang itu berdasarkan rekaman,” lanjutnya.
Sahmid juga menambahkan, selanjutnya surat keputusan dalam paripurna ini akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Dan jika hasil keputusan MA menerima pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo, dan memustuskan Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati melanggar sumpah janji jabatan, maka DPRD akan menyampaikan usul kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentiannya.
“Dalam ketentuan paling lambat berproses di Mahkamah Agung itu 30 hari, dan setelah putusan MA keluar secepatnya DPRD akan menindaklnjutinya dengan mengusulkan pemberhentiannya, jika MA menetapkan Fadli Hasan melanggar sumpah janji dan jabatannya,” tutup Sahmid. (idj)