Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Warga Kecamatan Hutabohu, Kabupaten Gorontalo, mengecam Kepala Desa Hutabohu dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus di proses hukum. Pasalnya diduga mereka telah melakukan penyelewengan Dana Desa, pada anggaran tahun 2016 kemarin.
Kinerja Kepala Desa Hutabohu dan TPK saat ini sangat di resahkan masyrakat. Pasalnya, terkait kegiatan yang menyangkut masyarakat ataupun dalam pengelolaan dana desa ini, hanya di lakukan secara tertutup tanpa ada transparasi dengan masyarakatnya.
Begitu pula dengan pembangunan jalan desa yang memakan anggaran kurang lebih Rp 600 juta ini, sebelumnya tak di sosialisasikan terlebih dahulu. Parahnya dalam pegerjaan yang memakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut, tak sesuai dan terkesan asal jadi.
Diduga sebagian anggaran tersebut telah digelapkan, yakni sekitar 200 juta rupiah. Terungkitnya kasus tersebut pada pekan kemarin, dimana warga sangat kesal dengan adanya tidakan dari kepala desa, yang tak ada keterbukaan dengan masyarakat.
Hal ini seperti yang disampaikan sejumlah warga. Dimana mereka menuntut agar kepala desa dan TPK, harus diproses hukum. Jika tidak, maka yang nantinya akan dirugikan adalah masyarakat sendiri. Pihak kepala desa sama sekali tak melibatkan warga, dalam hal sosialisasi jika akan melakukan sesuatu di desa mereka, melainkan hanya melibatkan orang orang tertentu.
“Pokoknya kapala desa harus dihukum. Sejak ia menjabat sadah banyak kasus yang mereka lakukan di desa ini, namun kami hanya terus bersabar, termasuk penggunaan ADD,” ungkap sejumlah warga.
Warga juga berharap, agar kasus tersebut diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Negeri Limboto. Pasalnya mereka talah melaporkan kasus tersebut, dan meminta agar secepatnya kepala desa dan TPK harus di tindaki. “Kasus ini sudah di laporkan ke pihak kejaksaan, dan saat ini masih diselidiki,” kata Warga. (fpr)