Gorontalo, mimoza.tv – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, melakukan pemeriksaan terhadap SM, mantan Kepala Desa Talango, Kecamatan Anggrek, atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 – 2020, Kamis (27/1/2022) pukul 09.30 WITA.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Ruly Lamusu, selaku Ketua Tim Penyidik dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap eks yang diduga menyelewengkan dana mencapai Rp. 550.972.569,00, tersebut tanpa didampingi oleh pengacara.
“Dalam tahap pemeriksaan, tersangka SM ini tidak sanggup untuk menghadirkan penasihat hukumnya Sehingga Jaksa Penyidik sebagaimana amanat Undang – Undang wajib melakukan penunjukan penasehat hukum,” ujar Ruly.
Dirinya jelaskan juga, penetapan tersangka SM telah melalui tahapan ekspose perkara pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, juga ada kemungkinan tersangka yang lain.
“Proses penyelidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya. Sementara SM ini diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya,” imbuhnya.
Sementara untuk pasal yang disangkakan, kata Ruly melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Ruly menambahkan, saat ini timnya telah mengantongi keterangan saksi-saksi dan telah melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh SM.
“Selanjutnya setelah pemeriksaan tersangka, kami rampungkan berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Kami juga tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena saat pemeriksaan berlangsung yang bersangkutan kooperatif,” jelasnya.
Pewarta: Lukman.