Gorontalo, mimoza.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Tantri Manto, terdakwa dugaan korupsi KONI Kabupaten Boalemo dengan penjara selama 6 tahun. Tuntutan itu disampaikan Tim JPU kajari Boalemo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/2/2022).
Dalam pembacaan truntutan itu JPU meyakini terdakwa yang meruoakan mantan Sekretaris BKD Boalemo itu terlibat dalam dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang merugikan negara sebesar Rp 700 juta, dan menuntunya dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo, Pasal 18 UU Tipikor Ji, Pasal 64 KUHP.
Selain itu terdakwa juga diminta membayar denda sebesar 250 juta rupiah, subside 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700.111.724,-
Jika terdakwa juga tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pewarta : Lukman