Gorontalo, mimoza.tv – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, mengamankan seorang remaja berinisial JM (19 Tahun) warga Kelurahan Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, atas dasar laporan kasus pencurian kendaraan roda dua milik Cecep Muliadi, Sabtu, (09/05).
Penangkapan terhadap JM terjadi di rumah sang kakak, Robianto Masili, setelah tim Resmob Polda Gorontalo, melakukan pengembangan laporan kasus tersebut, dan mengarah kepada JM.
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, dari keterangan saat diinterogasi, pelaku awalnya memantau situasi rumah milik korban dan langsung menjalankan aksinya takkala korban lengah.
“Pelaku awalnya mengintai rumah target. Saat lengah, pelaku masuk ke pekarangan rumah dan mendorong kendaraan roda dua yang tengah terparkir,” ujar Sucipto.
Lanjut dia, usai menjalankan aksinya, pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah sang kaka, mempreteli untuk menghilangkan jejak barang bukti.
“Usai diambil, pelaku langsung membawanya ke rumah sang kakak, dan mempreteli barang bukti, agar tidak diketahui orang bahwa itu hasil curian,” tambah Sucipto.
Sementara itu, selain mengamankan pelaku, Tim Resmob Polda Gorontalo, turut mengamankan 1 unit kendaraan roda dua hasil curian, dan sejumlah helem yang diduga merupakan hasil curian.
“Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan 1 unit kendaraan roda dua, dan sejumlah helem yang diduga hasil curian,” ungkap Sucipto.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo.
“Pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (arj/luk)