Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH menerima pelimpahan tersangka atas nama FA alias Endi dan WA alias Winda, Rabu (14/12/2022).
Endi yang diketahui sebagai selaku sales, dan Winda yang merupakan staf admin di perusahaan UD (Usaha Dagang) TS diduga melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepada wartawan ini, Kajari Kota Gorontalo, M. Rudi., SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Richardo menjelaskan, selain kedua tersangka pihaknya juga menerima 100 barang bukti yang terdiri dari barang-barang mewah.
“Beberapa barang bukti itu diantaranya ada sertifikat tanah, laptop, smartphone, buku-buku rekening, dan perabotan atau furniture,” ucap Richardo.
Barang bukti itu lanjut dia merupakan hasil penggelapan dana dengan modus memasukan dokumen fiktif sehingga UD. TS mengalami kerugian sebesar Rp. 6,3 milliar.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 374 KUHP subs 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Richardo juga menambahkan, saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari teritung sejak tanggal 14 Desember 2022 di Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pewarta : Lukman.