Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea memenuhi undangan klarifikasi di Polda Gorontalo, Selasa (9/11/2021). Kedatangan Adhan ke Polda Gorontalo tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh suslianto, selaku kuasa hukum Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Saya tadi menjelaskan ke penyidik apa adanya sesuai dengan kewenangan dan fungsi kita. Kalaupun saya di lapor, itu merupakan hak orang yang melapor. Tetapi harus diingat, yang saya katakan dalam berita online itu saya bilang di duga. Kalau masalah di duga dilaporkan lagi, ya tidak masalah. Biarlah kita akan bertarung di pengadilan,” ucap adhan kepada awak media.
Lebih lanjut kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dirinya tidak menuduh orang atau pihak lain. Dirinya hanya mengatakan diduga uang 53 miliar raib di Provinsi Gorontalo.
“Saya katakan diduga. Sekali lagi diduga digunakan untuk Pileg. Diduga disitu. Kalau itu merupakan masalah hukum, yah biarlah kita ungkap ke rakyat semuanya.Bagi saya, silahkan saja kalau mau melaporkan, itu hak pelapor. Tapi sekali lagi sebagai terlapor, maka kewajiban menyampaikan apa yang saya tau. Apalagi dikaitkan saya sebagai Anggota DPRD Provinsi,” tegas Adhan.
Politisi PAN ini menuturkan, sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ada hak, kewajiban, serta fungsi yang telah di atur dalam Undang-Undang.
“Hak imunitas itu termasuk hak anggota dewan. Pasal 122 Ayat 1 sampai 4 itu mengatur anggota dewan tidak bisa dituntut didepan pengadilan dan segala macam. Demikian juga dengan fungsi anggota dewan. Itu diatur dalam Pasal 96 yang punya 3 fungsi yaitu budgeting, mengawasi, dan membuat Perda. Dan yang saya lakukan ini bukan dalam kapasitas menyerang Rusli Habibie. Tetapi karena kapasitas saya sebagai anggota dewan, yang dipilih dan dipercaya oleh rakyat,” tegas Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini.
Pewarta: Lukman.