Kota Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo, Arifin Mohamad, membantah keras dan siap mengajukan pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan anak buahnya ke Mapolres Gorontalo Kota pada beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rizal Ladupu ke Mapolres Gorontalo Kota, yang melibatkan nama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo, ditanggapi serius oleh Arifin Mohamad, selaku terlapor.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo, Arifin Mohamad menjelaskan, dirinya siap melakukan pembuktian terkait pernyataannya pada beberapa waktu lalu, yang berujung pada laporan kepolisian.
“Apa yang dia laporkan itu tidak ada yang benar. Saya sudah bertindak sesuai aturan. Termasuk soal TPP yang dipotong, ya memang harus begitu, orang yang jarang masuk kantor harus dipotong,” kata Arifin.
Bahkan Arifin mengatakan, sudah melakukan teguran secara berjenjang, baik melalui sekretaris dan bagian kepegawaian. “Saya sudah sampaikan ke dia (Rizal), bahwa di Kesbang ini ada aturan. Jadi kalau tidak masuk ya honornya saya kembalikan ke kas daerah, bukan hanya di potong,” lanjutnya.
Arifin juga menambahkan, selaku pimpinan dalam kelembagaan dirinya tidak akan membuat laporan tandingan ke aparat kepolisian. Dirinya hanya akan melaporkan perkara tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional, terkait prosedural ASN.
Sebelumnya, Arifin Mohammad dilaporkan oleh Rizal Firdaus Ladupu, salah satu stafnya di Sub Bidang Inteligen Kesbangpol Kota Gorontalo, ke Mapolres Gorontalo Kota karena merasa keberatan dituding sebagai pengguna narkoba. (fwl/idj)