Kota Gorontalo, mimoza.tv – Di Kota Gorontalo, masih terdapat banyak tempat usaha yang mempekerjakan anak usia sekolah. Hal ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tercatat sekitar 300 anak usia sekolah yang tidak sekolah dan justru bekerja, dimana hal tersebut sangat menyalahi aturan ketenaga kerjaan, yang mempekerjakan anak usia dibawah delapan belas tahun.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Ben Idrus mengatakan, meski telah melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir pekerja anak usia sekolah, namun hingga saat ini masih terdapat banyak anak usia sekolah yang bekerja di tempat-tempat usaha yang ada di Kota Gorontalo.
“Setelah melakukan penyisiran door to door masih terdapa sekitar 300 anak, dan anehnya mereka sudah bekerja. Ini tentu saja bertentangan dengan undang-undang ketenaga kerjaan,” kata Ben Idrus.
“Untuk menangani ini, Ben melanjutkan, kita intervensi mereka melalui program PPAPKH, hal ini dilakukan untuk memutuskan rantai agar mereka tidak bekerja dan kembalikan ke pendidikan.”
Ben Idrus juga menambahkan, Pemerintah melalui program yang sedang dijalankan, akan mengupayakan anak tersebut untuk bisa kembali ke sekolah, sehingga anak-anak tersebut tidak lagi melakukan pekerjaan yang saat ini belum diwajibkan untuk anak usia sekolah.
Program ini sudah berjalan tiga angkatan di tahun 2016, dan diantaranya sudah ada yang kembali ke sekolah, baik sekolah formal dan ada juga yang non formal. “Sebagian besar mereka menjalani pendidikan formal, karena rata-rata masih berusia sekolah. Sementara sisanya dimasukan ke pendidikan non formal,” tutup Ben.
Dinas Sosial juga mengancam akan menutup tempat-tempat usaha, jika kedapatan masih mempekerjakan anak usia sekolah.