Gorontalo, mimoza.tv – Mewujudkan Indonesia bebas pasung, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun langsung ke pelosok desa untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasungan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak Didi Wahyudi Bago, menjelaskan, pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi masalah kesehatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
“Pemasungan ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, karena dilakukan pada orang dengan disabilitas yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya,” jelas Didi.
Lanjut dia, tindakan pemasungan adalah upaya pengikatan ataupun pengekangan fisik pada orang dengan gangguan jiwa dan orang agresif atau berbahaya di komunitas, yang berakibat hilangnya kebebasan untuk mengakses layanan yang dapat membantu pemulihan fungsi ODGJ.
“Pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental,” kata Didi.
Kegiatan penjangkauan khusus bagi orang dengan gangguan jiwa kata Didi telah dilakukan di Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato pekan lalu.
Dalam kunjungan ke ODGJ tersebut pemerintah memberikan sejumlah bantuan ke sejumlah warga yang dipasung yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato.(luk)