Gorontalo, mimoza.tv – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengaku, bahwa dalam pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dirinya dicecar sekitar 32 pertanyaan.
Hal itu dikatakan Hamim ketika diwawancarai awak media saat keluar dari Ruang Pemeriksaan, Kejati Gorontalo, Senin (10/7/2023).
“Kami di undang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Perumda Tirta Bulango tahun 2018 sampai 2020. Tadi saya sudah memberikan keterangan dengan selengkap-lengkapnya. Nanti selebihnya bisa ditanyakan ke penyidik,” ujar Hamim.
Ditanya wartawan soal adanya informasi yang mengatakan ada aliran dana dalam perkara itu, Hamim mengatakan tidak ada.
“Insyaallah tidak ada. Nanti wartawan bisa tanyakan itu ke penyidik,” ulang Hamim.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar mengatakan, kehadiran Hamim di korps Adhyaksa itu memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di Pidsus.
“Pemeriksaan terhadap Hamim Pou itu lantaran kapasitasnya sebagai Bupati Bone Bolango yang tentunya berperan pada pengelolaan dana PDAM tersebut,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, untuk materi pemeriksaan sendiri dirinya belum mendapat imformasi dari pihak penyidik.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango ini mencuat sekitar 2 tahun lalu. Ketika itu beberapa tokoh dan warga masyarakat Bone Bolango meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan atensi terhadap persoalan berupa penyertaan modal Pemkab Bone Bolango sejak 2011 hingga 2021 kurang lebih hampir Rp 43 miliar. Dari jumlah keseluruhan tersebut diduga sekitar Rp 28,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Yusar Laya selalu eks Direktur Perumda Tirta Bulango.
Informasi lainnya sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari Ligo News.id, Hamim diduga ikut menerima dana hibah Perumda Tirta Bulango eks PDAM.
Kepada awak media Ligonew.id, sumber yang dapat dipercaya itu menjelaskan bahwa ada sejumlah uang mengalir ke Hamim Pou digunakan pada saat Pilkada sejumlah Rp 4,5 miliar, serta mahar Rp. 1 miliar. Untuk Pileg kurang lebih Rp 2 Miliar yang diterima oleh oknum pengurus Parpol.
Selebihnya untuk kebenaran dari informasi tersebut saat ini awak media masih berupaya menghubungi salah satu saksi MW yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Penulis: Lukman.