Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Limboto, Kabupaten Gorontalo memutuskan Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Irfan Angge, melakukan pelanggaran Pemilu, memasang baliho dengan kalimat menjanjikan. Irfan pun terancam dicoret dari daftar peserta Pemilu 2019.
Irfan dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada bulan Desember 2018 lalu , karena alat peraga kampanye yang dia pasang dinilai melanggar aturan Pemilu.
Wahyudin Akili, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjelaskan, Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Satgas GAKKUMDU Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan dari penyelidikan Caleg Irfan terbukti melakukan tindak pidana, dan selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Dalam alat peraga kampanye tertulis, Caleg yang bersangkutan berjanji mengumrohkan lima orang masyarakat di Desa Bolihuangga. Selain itu juga dia akan memberikan uang lima juta rupiah setiap tahunnya untuk kegiatan panjat pinang, serta berjanji juga akan membantu rukun duka sebanyak lima puluh juta rupiah,” jelas Wahyudin, saat dikonfirmasi wartawan mimoza.tv, Jumat (22/2/2019).
Lanjut Wahyudin, setelah melalui proses kurang lebih tiga bulan lamanya, pengadilan memutus kan Irfan terbukti melanggar.
“Caleg yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat 1 tentang tindak pidana Pemilu secara langsung atau tidak langsung, dengan pidana dua tahun penjara atau denda Rp 24 juta rupiah,” tegas Wahyudin.
Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu menjelaskan juga, saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum dari Caleg yang bersangkutan.
“Akan tetapi, jika tidak ada upaya hukum dari caleg yang bersangkutan, maka KPU akan membatalkan Irfan Angge dari Daftar Calon Tetap,” pungkasnya.(luk)