Gorontalo, mimoza.tv – Dirjen Otonomi Daerah, Soni SUmarsono yang mewakili Menteri Dalam Negeri dalam acara Serah Terima Jabatan Gubernur, menyatakan Rusli Habibie tidak akan dinonaktifkan dari jabatannya, karena kasus hukumnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan, dan ditetapkan sebagai terpidana sebelum ditetapkan lolos sebagai peserta Pilkada.
Kabar penonaktifan Rusli Habibie yang beredar sebelum pelantikan pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat pekan lalu terjawab sudah. Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsno yang hadir dalam acara serah terima jabatan Gubernur di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (19/5/2017) mengatakan Pemerintah tidak akan menonaktifkan Rusli karena status hukumnya.
“Undang undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, khususnya pasal 163 ayat 8 yang mengatur tentang pemberhentian Gubernur terpilih yang menjadi terpidana, tidak berlaku bagi Rusli Habibie. Karena kasusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring), dan kasus korupsi atau narkoba,” kata Soni.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta dan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, status Rusli ditetapkan sebagai terpidana sebelum ditetapkan lolos sebagai peserta pilkada. “Alangkah tidak adilnya ketika Rusli dinyatakan lolos sebagai peserta pilkada dan menang, dilantik lalu diberhentikan. Hukum adalah alat untuk mencari keadilan dan menjadi instrumen untuk meberikan rasa keadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, Rusli memang tersandung kasus pencemaran nama baik Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, dalam tindak pidana Mengadu secara fitnah kepada penguasa. Rusli Habibie divonis satu tahun penjara dengan masa hukuman percobaan dua tahun. Tapi dirinya tidak harus menjalaninya dalam kurungan penjara. (irw)