Kota Gorontalo, mimoza.tv – Menanggapi beredarnya isu dugaan pencurian listrik di Kantor PDAM Kota Gorontalo, langsung dibantah oleh Direktur PT.PLN (Persero) jika kasus tersebut murni pencurian listrik.
Direktur PT.PLN (Persero) menjelaskan, kasus yang terjadi di Kantor PDAM hanya merupakan kesalahan teknis, dan sudah dibicarakan secara mufakat terkait denda yang harus dilunasi pihak PDAM.
“Dalam kasus ini, PLN sendiri diduga mengalami kerugian yang mencapai 190 Juta Rupiah, akibat sistem kelistrikan di Kantor PDAM yang seharusnya berjalan maju justru terbalik berjalan mundur, sehingga daftar pembayaran pun selisih dengan tagihan,” kata Dirut PLN Gorontalo, Nayurizal.
“Selisih tagihan itu yang nantinya akan kami tagih ke PDAM, yang disebut sebagai tagihan susulan, dan besarannya mengacu pada peraturan yang berlaku. Dan terkait hal ini sudah kami komunikasikan dengan pihak PDAM, dan mereka juga sudah mulai menyelesaikan secara bertahap,” lanjutnya.
Direktur PLN juga menambahkan, bahwa kasus yang terjadi di KAntor PDAM Kota Gorontalo ini, berbeda dengan kasus Rumah Sakit Umum Daerah MM.Dunda Limboto, yang secara jelas melakukan penambahan daya, hingga PLN mengalami kerugian hingga ratusan Juta Rupiah.