Gorontalo, mimoza.tv – Untuk ke 9 kalinnya Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memperoleh opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil pemeriksaan itu diberikan langsung oleh Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (11/6/2021).
“Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan penilaian opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Gorontalo. Selamat kepada Pemprov Gorontalo,” ucap Agung saat memberikan sambutan.
Dijelaskannya juga, sesuai dengan Undang_Undang Nomor 15 Tahun 2004 junto UU Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dijabarkan menjadi 3 jenis.
“Pemeriksaan itu meliputi, pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” imbuhnya.
Selain itu Agung juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan keuangan tersebut tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya, menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program, serta mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan.
“Apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas lapoaran keuangan maupun yang tidak berpengaruh, maka BPK wajib mengungkapnya dalam LHP,” tutup Agung.(luk)