Gorontalo, mimoza.tv – Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Dr. Prayitno Iman Santosa, SH MH, tiba tiba memerintahkan segenap Warga Peradilan dibawah Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengadakan Tes Swab dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid19.
Humas PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesama Taruna dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, swab test tersebut dilakukan untuk mengetahui kualitas dan keberhasilan penerapan Protokol Kesehatan yang selama ini dijalankan di lingkungan baik di Pengadilan Negeri, Tindak pidana korupsi, hubungan industrial Gorontalo. Disamping itu pula kata dia, untuk memastikan agar warga dan masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik.
Bayu yang juga Hakim di pengadilan tersebut mengatakan, diperoleh informasi bahwa hanya satu orang pegawai yang dinyatakan Reaktif Covid-19, dari jumlah hakim 14 orang dan pegawai/honor dan tenaga abdi sejumlah 51 orang.
“Satu pegawai tersebut kebetulan baru saja bertugas di PN Gorontalo beberapa hari yang lalu. Sebelumnya yang bersangkutan bertugas sebagai pejabat pengadilan di daerah Sulawesi Utara,” ungkap Bayu.
Dijelaskannya juga, menyikapi hasil tes itu kantor PN Gorontalo tidak akan menghentikan layanan dan tetap memilih untuk tetap melayani masayarakat dengan penerapan protokol penuh.
“Atas Petunjuk Ketua PN Gorontalo, pegawai yang bersangkutan telah diarahkan untuk melaksanakan Isolasi mandiri sambil menunggu tes Swab PCR yang sudah dilaksanakan pada hari itu juga. Sesuai Petunjuk Ketua Pengadilan bahwa Hakim dan pegawai lain dianjurkan untuk tidak bepergian keluar Kota, baik dalam rangka dinas maupun tidak,” tegasnya.
Bayu juga menambahkan, dengan keberhasilan PN Gorontalo menerapkan protkes tersebut, kebutuhan untuk pelayanan khususnya bagi masayarakat pencari keadilan tetap dapat dilayani secara maksimal.(rls/luk)