Gorontalo, mimoza.tv – Meski memberlakukan physical distancing sebagai bentuk pencegahan terhadap wabah pandemi virus corona, BPJS Kesehatan Gorontalo tetap melakukan pelayanan prima terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau masyarakat lainnya dengan menerapkan penyesuaian layanan terbatas selama masa pencegahan virus Covid-19.
Ditemui di ruang kerjanya, Muhammad Yusrizal selaku Kepala Kantor BPJS Kesehatan Gorontalo mengungkapkan, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit). Hal ini tentu membutuhkan komitmen bersama sesuai dengan kesepakatan dengan fasilitas kesehatan, dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Program JKN KIS.
“Kami berharap, Fasilitas Kesehatan juga tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, apalagi dalam masa pandemi corona seperti ini. Kami tentu tetap terus berkoordinasi dengan Rumah Sakit dalam hal peningkatan pelayanan bagi masyarakat , khususnya untuk peserta program JKN-KIS,” kata Yusrizal saat diwawancarai, Jumat (22/5/2020).
Terkait dengan adanya keterlambatan klaim bulan pelayanan tahun 2019, Yusrizal menjelaskan, klaim yang belum terbayarkan pada tahun 2019 telah dibayarkan sejak awal tahun 2020. Seperti contoh RS Rujukan (RS Aloei Saboe) Kota Gorontalo klaim bulan pelayanan September s.d Desember 2019 telah dibayarkan pada bulan Januari dan Februari 2020. Sedangkan klaim untuk bulan pelayanan Januari dan Februari 2020 telah terbayarkan pada bulan Maret dan April 2020. Dan klaim bulan Maret 2020 baru kami terima per tanggal 6 Mei 2020. Hal tersebut menggambarkan bahwa pada tahun 2020, telah adanya percepatan pembayaran terhadap klaim RS. Percepatan terhadap pembayaran klaim juga tergantung pada pengajuan klaim dari RS.” ucap Yusrizal.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa dengan adanya Perpres 64 tahun 2020, Negara dalam hal ini tetap hadir dalam penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, dimana :
- Sudah terdapat 132,6 Juta jiwa peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang 100% tetap disubsidi oleh Pemerintah
- Pemerintah memberikan subsidi bagi 21,8 Juta jiwa peserta PBPU Kelas III dan BP Kelas III sebesar Rp 16.500,- per jiwa atau tidak naik dan tetap bayar Rp 25.500,- periode Juli s.d Desember 2020.
- Ketentuan besaran iuran per 1 Juli 2020 bagi peserta PBPU dan BP : Rp 150.000,- untuk kelas I, Rp 100.000,- untuk kelas II dan Rp 42.000,- untuk kelas III. Tahun 2021 dan selanjutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000,- sisanya Rp 7.000,- disubsidi oleh Pemerintah
- Dukungan tanggap covid 19 agar status kepesertaan tetap aktif dimasa pandemi Covid 19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi (paling banyak 6 bulan) dan kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan s.d tahun 2021. (luk)