Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Setelah diamankan petugas kepolisian, S-M akhirnya ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban Hadijah Tabuan. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Aksi tragis yang menewaskan seorang warga asal provinsi Sulawesi Tengah ini, berhasil terungkap setelah salah seorang warga melaporkan ke pihak kepolisian usai peristiwa tersebut. Warga yang berpofesi sebagai abang bentor itu sempat melihat korban bersama tersangka, di lokasi bundaran kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo.
Namun usai mengantarkan istrinya, abang bentor tersebut kembali melihat pelaku namun sudah tidak lagi bersama korban. Pelaku kemudian masuk ke salah satu penginapan yang ditempati mereka sebelumnya, kamudian meminta abang bentor tersebut untuk mengantarkan ke bandara. Karna ketakutan dan panik, pelaku kemudian memilih untuk kabur menggunakan mobil taksi garuda.
Kapolsek Tibawa Iptu Harisno Pakaja saat menggelar jumpa pers, Senin (23/10/2017) sore mengatakan, mereka medapatkan laporan masyarakat yang sempat mencurigai gerak kerik dari pelaku, hingga akhirnya pihaknya langsung melakukan pencarian dan meminta bantuan Polsek Randangan, karena mobil tersebut sedang menuju arah Sulawesi tengah.
Pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan dirinya tidak membunuh, hingga akhirnya ia pun mengakui perbuatanya itu. “Dan kami masih selidiki kasus ini. Pasalnya kami masih terkendala dengan adanya saksi, untuk mempercepat kasus tersebut,” singkat Iptu Harisno.
Kapolres Gorontali AKBP purwanto mengatakan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. “Kami jadikan pelaku sebagai tersangka, karena terbukti telah melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang. Namun kami masih membutuhkan waktu untuk melanjutkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan,” jelas Kapolres.
Sementara itu, S-M saat diwawancarai mengaku, sudah 6 bulan menjalin hubungan asmara dengan korban, namun dirinya kesal lantaran dipaksa menikahi korban, jika tidak maka korban pun di ancam akan di guna-guna (Sihir). “Karna saya sudah sangat kesal saya memukulinya, dan saya menyesal atas perbuatan saya ini,” ujarnya. (fpr)