Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya menetapkan Briptu RT dan Bripda AM sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap Bripda Derustianto.
Dilansir dari Kronologi.id, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap pelaku.
“Saat ini keduanya di tahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo. Dan untuk informasi lebih lanjut, akan diberitahukan kembali, menunggu laporan penyidikan lebih lanjut dari penyidik,” kata Wahyu di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kabag Wassidik Polda Gorontalo AKBP Doni Arifianto.
Dalam hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa ada kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil outopsi terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama Derustianto meninggal dunia.
Hasil gelar rapat itu pun menetapkan Bripda AM dan Briptu RT sebagai tersangka kasus tersebut. Pelaku AM dari kejadian ini ialah menerapkan tindakan disiplin yang salah oleh Bintara Pleton RT. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(luk)