Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gorontalo, Susanto Kadir menegaskan, saat ini dirinya bersama dengan rekan sesama advokat yang tergabung dalam PERADI Otto Hasibuan di Gorontalo tetap bisa bersidang sebagaimana biasanya.
Hal ini dikatakan Susanto terkait dengan pernyataan Paris Hotman Hutapea dalam video pendek di akun Instagram miliknya mengatakan, PERADI dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan, yang berdasarkan Anggaran Dasar KTA-nya tidak sah.
“Hotman Paris dalam video pendek diinstagramnya menyatakan KTA Otto Hasibuan tidak sah dan kita semua yang bernaung dibawahnya tidak sah kalau beracara. Hal lainnya juga berupa ada pihak-pihak yang secara tendensius memberitakan ada seorang advokat yang tengah beracara diusir dari ruang sidang. Juga beberapa pengacara di Gorontalo yang melalui akun media sosialnya mengatakan advokat dibawah PERADI Otto Hasibuan tidak bisa beracara,” ucap Susanto saat menggelar konferensi pers bersama beberapa rekan seprofesinya, Kamis (21/4/2022).
Namun dirinya menegaskan kembali, bahwa hingga saat ini advokat di bawah PERADI Otto Hasibuan adalah yang sah dan resmi, serta tetap bisa beracara sebagaimana biasanya.
Direktur di Kembaga Bantuan Hukum Limboto ini juga menilai, apa yang disampaikan advokat Paris Hotman Hutapea itu merupakan pernyataan kebohongan, yang tidak berdasarkan fakta-fakta yang falid.
“Dia mengatakan kita tidak bisa beracara berdasarkan ADRT PERADI 2019. Padahal kita sudah punya ADRT hasil Munas 2020. Jadi kepemimpinan Otto Hasibuan itu berdasarkan ADRT 2020. Sehingga tidak ada relevansinya antara apa yang menjadi objek gugatan rekan advokat Alamsyah, dengan apa yang sekarang menjadi dasar kepengurusan Otto Hasibuan,” ujar Susanto.
Diketahui, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mundur sebagai anggota PERADI. Hotman menyebut, dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar PERADI terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum PERADI tersebut, menurutnya kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah.
Sementara itu Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari PERADI tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
“Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti yang mimoza kutip dari Detik.com
Pewarta : Lukman.