Gorontalo, mimoza.tv – Aparat Timsus dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil membekuk Jafar M. Ishak, seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (1/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Dedi Supriyatno dalam ketetangannya kepada wartawan ini mengungkapkan, penangkapan DPO tersebut terkait dengan kasus penggelapan dan pencurian yang tengah ditangani Polres Luwu.
“Setelah mendapat informasi dari anggota Resmob Polres Luwu, bahwa DPO tersebut saat ini berada di Kota Gorontalo, kita melakukan penyelidikan di tiap-tiap hotel yang berada diwilayah Kecamatan Kota Timur. Tiba di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Heledulaa Selatan, kita melakukan introgasi terhadap resepsionis hotel itu, dengan memperlihatkan foto dari pelaku,” ucap Dedi.
Lanjut dia, setelah penerima tamu hotel itu menyatakan bahwa pelaku tinggal di hotel, tim langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati pelaku berada di dalam kamar.
“Dari interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui kesalahannya. Setelah itu DPO bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres Gorontalo Kota,” pungkas Dedi.(aji/luk)