Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas polisi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pedoman tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri.
“Benar itu untuk internal Polri. Itu untuk menjamin netralitas anggota,” ujar Martuani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/1/2018). Sebagaimana dilaporkan Liputan6 Rabu 16/01/2019.
Sikap netralitas Polri, kata dia, bersikap wajib untuk seluruh anggota Polri. Anggota Polri dilarang terlibat langsung dalam politik praktis. Siapa pun yang melanggar, akan diberi sanksi.
“Sanksinya adalah disiplin atau kode etik,” ucap Martuani.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meyakini Polri mampu menjaga netralitasnya dan tak memihak pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden manapun dalam perhelatan Pemilu serentak yang berlangsung 17 April 2019.
“Saya yakin Polri akan menjaga netralitas dengan tak menjadi alat partai ataupun calon presiden manapun, baik capres nomor urut 01, Joko Widodo maupun nomor 02, Prabowo Subianto,” kata Sahroni, di Jakarta, Rabu (16/01). Sebagaimana dilaporkan Antaranews.
Sahroni mengatakan hal itu menanggapi pesan yang disampaikan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaannya, di Plenary Hall, JCC, Senin (14/1).
Kapolri Jendral Tito Karnavian
Menurut dia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sejak tahun 2018 secara tegas telah mengatakan akan menindak anggotanya yang bersikap tidak netral selama Pilkada lalu.
Kapolri bahkan menerbitkan aturan mengenai larangan bagi anggota Polisi untuk mendokumentasikan data Pilkada yang dituangkan dalam Telegram Kapolri Nomor STR/404/ VI/ Ops 1.3/2018 tentang pedoman petugas PAM di TPS pada Pilkada tahun 2018.
Polri melalui Divisi Propam juga telah membuka hotline terkait Pilkada serentak 2018. Melalui hotline tersebut, masyarakat dipersilakan melapor bila menemukan anggota Polri yang tidak netral selama pelaksanaan Pilkada. Ketidakprofesionalan Polri dalam netralitas Pemilu dapat disampaikan melalui nomor 021-7218615 ataupun surat elektonik dengan alamat divpropam99@gmail.com.
“Adanya aturan dikeluarkan Kapolri, ditambah tersedianya hotline pelaporan dari masyarakat bila ditemukan adanya anggota Polri tidak netral, seharusnya menjadi barometer bagaimana Polri telah mencoba meyakinkan netralitas mereka dalam pesta demokrasi mendatang,” tutur Sahroni.
Menurut dia, saat ini masyarakat sudah kritis dan diyakini Polri juga sudah mengetahui itu.
“Masyarakat saat ini telah menjadi pengawas langsung bagaimana sikap Polri dalam Pemilu serentak mendatang. Jadi yakinlah bahwa Polri akan netral karena diawasi langsung oleh masyarakat,” kata politikus Partai NasDem ini.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni meminta Polri mampu membuktikan diri dengan tidak menunjukkan perlakuan hukum berbeda dalam penanganan sebuah kasus agar tak ada tudingan miring diarahkan ke Korps Bhayangkara ini.
Sebaliknya Sahroni juga berpesan kepada Kapolri untuk tak larut dalam berbagai tudingan miring mengenai netralitas saat Pemilu pada April mendatang karena Polri memiliki tanggungjawab berat mengamankan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut dari berbagai gangguan, baik teror, hingga potensi disintegrasi.
“Kapolri harus tetap fokus pada tugasnya. Jangan larut dalam tudingan ketidaknetralan. Keamanan Pemilu menjadi tanggungjawab utama. Jangan sampai ada gangguan keamanan yang mengacaukan. Konflik horizontal, terorisme maupun ancaman lain yang menggangu Pemilu harus bisa diantisipasi dengan sinergitas baik bersama instansi lain, seperti TNI dan lainnya,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, pada pidato ‘Indonesia Menang’, Prabowo menyampaikan pesan khusus kepada aparat kepolisian untuk setia kepada bangsa dan negara, bukan kepada individu. Ia mengungkapkan, rakyat mendambakan polisi yang hebat, unggul, disegani dan hormati, bukan ditakuti.
“Setialah kepada bangsa dan negara. Jangan pada individu-individu. Kita harus yakin rakyat Indonesia mendambakan aparatnya berbuat yang terbaik untuk mereka. Tidak ada kekuasaan yang langgeng kalau tidak dicintai rakyatnya sendiri,” ucap Prabowo.
Pidato Prabowo tersebut juga telah ditanggapi Polri yang menegaskan mereka telah menjalankan tupoksi (tugas pokok fungsi) sesuai dengan kehendak rakyat dan kepentingan bangsa.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal meyakinkan tugas pokok fungsinya korps tempatnya mengabdi adalah melayani, melindungi, mengayomi masyarakat, serta menjamin keamanan masyarakat. “Dari dulu setia kepada bangsa dan rakyatnya,” ucap Iqbal.