Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Terkait persoalan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kepala desa baru-baru ini, ditanggapi oleh pihak DPRD Kabupaten Gorontalo. Dimana dengan adanya aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan mahasiswa IAIN Gorontalo, pihak DPRD langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan aparat dari Desa Teratai.
Dalam RDP yang dilaksanakan Selasa sore (19/12/2017) sekitar pukul 16.00 Wita, pihak DPRD memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan pihak Desa Teratai untuk menyampaikan apa yang terjadi dalam persoalan tersebut.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak sempat memanas dan nyaris ricuh. Pasalnya kedua pihak berbeda pendapat, saat pihak DPRD meminta keterangan. Karena tak kunjung ada penyelesaianya, rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini terpaksa dihentikan sementara.
Saat diwawancara, Jayusdi Rivai, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang memimpin rapat tersebut mengatakan, memang dalam rapat tersebut sempat memanas, namun persoalan tersebut akhirnya bisa terselesaikan setelah Wakil Ketua DPRD melakukan rapat kecil, yang mempertemukan kepala desa dengan perwakilan mahasiswa IAIN.
“Memang sebelumnya pihak mahasiswa menginginkan kepala desa harus menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada mahasiswa. Namun kedua pihak sepakat berdamai, setelah diadakan rapat kecil yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD,” kata Jayusdi.
Kepala Desa Teratai Lexsa Yusuf yang diwawancara terpisah menjelaskan, pemberian cendera mata berupa batu bata tersebut sebenarnya hanya lelucon saja. Akan tetapi persoalan tersebut sudah diklarifikasi, serta secara pribadi pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa, dan dirinya berjanji perbuatan tersebut tidak akan terulang lagi.
“Pemberian batu bata tersebut memang disengaja, karena hal itu merupakan rencana mereka untuk memberikan kejutan kepada sejumlah peserta KKS. Namun kesalahan tersebut telah saya akui, dan saya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kampus atas apa yang telah terjadi,” kata Lexsa. (fpr)