Kota Gorontalo, mimoza.tv – DPRD Kota Gorontalo memberi waktu satu minggu kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, untuk melakukan rekonsiliasi dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo. Dan bila dalam waktu yang ditentukan rekonsiliasi tidak terjadi, maka DPRD akan mengusulkan Kadis Kesehatan Kota Gorontalo untuk diberhentikan.
Dalam rapat dengar pendapat hari Senin kemarin, satu persatu pegawai dan ASN di Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, telah memberikan keterangannya di hadapan anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo terkait mosi ketidakpercayaan mereka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
Meski faktanya telah melakukan sejumlah pelanggaran, namun Komisi A tetap masih memberikan kesempatan kepada Kadis Kesehatan, untuk melakukan rekonsiliasi ulang bersama stafnya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad mengatakan, Komisi A memberi deadline waktu selama sepekan agar Kadis Kesehatan dapat melakukan rekonsiliasi.
“Namun bila dalam waktu yang ditentukan rekonsiliasi tidak berjalan, maka Komisi A akan mengambil sikap tegas mengusulkan pemberhentian dr.Nur Albar dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo,” kata Ekwan.
Sementara itu, terkait keputusan Komisi A ini rupanya mendapat tanggapan berbeda dari ASN Dinas Kesehatan. Mereka menilai rekonsiliasi yang ditawarkan oleh Komisi A tersebut tidak dapat dilakukan, karena mereka tetap meminta adanya pergantian kepemimpinan Dinas Kesehatan.
“Saya mewakili teman-teman Dinas Kesehatan menilai, rencana rekonsiliasi yang diusulkan oleh Komisi A ini tidak dapat dilakukan. Karena kami tidak akan merubah niat kami, untuk meminta agar kepala dinas diganti,” ujar Herlina Uno, salah satu pegawai Dinas Kesehatan. (lrn)