Gorontalo, mimoza.tv – Ketidakhadiran Guberbur Gorontalo, Rusli Habibie sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road, dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, Senin (22/2/2021), kembali mendapat kritikan pedas dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Dihubungi wartawan ini Adhan mengatakan, kehadiran Rusli sebagai saksi dalam persidangan itu adalah hal yang wajib, karena masalahnya sangat prinsip.
“Ini cerita GORR kan sudah viral dimana-mana, dan diduga merugikan negara miliaran rupiah. Selama gubernur tidak menghadiri panggilan jaksa, bahkan kalau ada usaha-usaha untuk menghindari, maka dugaan masyarakat gubernur terlibat disitu,” ucap Adhan.
Politisi PAN ini juga mengingatkan agar jaksa jangan pilih kasih.
“Karena dia gubernur, maka jaksa membiarkan saja. Tetapi saya berharap dan menyarankan jaksa dan hakim lah yang lebih tau. Ada KUHP yang mengatur itu. Kalau sudah tiga kali mangkir, ya dipanggil paksa saja. Sekali lagi saya tidak dalam rangka menggurui kedua lembaga negara itu. Saya hanya mengingatkan saja,” imbuhnya.
Mantan Wali Kota Gorontalo ini juga menyoroti agenda kerja gubernur yang terinformasi sedang berada di luar daerah.
Alasan pertama kata Adhan, lagi di Jakarta menghadiri kegiatan rapat bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKKP) pusat di gedung LKPP. Mengikuti rapat bersama seluruh Gubernur se Indonesia dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta akan meresmikan Asrama Mahasiswa Gorontalo di Surabaya.
“Saya merasa lucu. Tanggal 11 Desember 2020 saya ke Asrama Mahasiswa Gorontalo di Surabaya. Memang asrama itu kondisinya mirip dengan kandang ternak. Jorok dan tidak terawat.. Saya hubungi Kadis PU Provinsi, terinformasi pembangunan gedung ini nantimnya akan dilaksanakan tahun 2021. Anggarannya sekitar 800 juta. Persoalannya sampai sekarang proyek ini belum di tender. Sementara alasan gubernur, nanti akan diresmikan. Apanya yang mau diresmikan?. Meletakkan batu pertama saja belum, lantas apa yang mau diresmikan?” tutur Adhan.
Untuk itu dirinya meminta gubernur untuk tidak memberikan alasan mengada-ada, dan tidak mangkir lagi dalam persidangan.
“Pak gubernur ini saksi yang utama. Oleh sebab itu menjadi kewajiban beliau untuk hadir dan memberikan keterangan, agar kasus ini jadi terang benderang,” tutur Adhan.
Melansir Prosesnews.id, Rusli habibie kembali ke luar daerah untuk menghadiri sejumlah kegiatan, yaitu rapat bersama LKKP, rapat bersama seluruh Gubernur se Indonesia dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas., dan akan mengresmikan asrama mahasiswa Gorontalo, yang rencananya dilaksanakan pada Kamis (25/2/2021). Dengan kegiatan di luar daerah tersebut, kemungkinan Gubernur Gorontalo dua periode ini tidak dapat menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi GORR.
Pada sidang pekan lalu JPU juga memanggil rusli sebagai saksi dalam sidang kasus GORR namun juga tidak hadir karen alasan kunjungan kerja luar kota (red)