Gorontalo, mimoza.tv – Dua tersangka kasus pembacokan terhadap Jeffry As Rumampuk, salah seorang wartawan di Gorontalo diancam 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Ricardo usai menerima berkas perkara kedua pelaku dari penyidik Polres Gorontalo Kota, Kamis (14/10/2021).
“Untuk ancaman pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku ini maksimal 15 tahun penjara terkait rencana pembunuhan,” ucap Ricardo kepada awak media.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada pun pasal yang disangkakan terhadap Aril Latief alias Ocong dan Ismail Mohammad alias Arif tersebut, adalah primer 338 Juncto 53 Juncto 55 terkait penganiayaan berat.
“Dua tersangka ini disangkakan pasal primer 338 Juncto 53 Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat, dimana mulai hari ini penahanan terhadap dua tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung dari hari ini tanggal 14 Oktober sampai 2 November tahun 2021. Dalam waktu dekat terhadap kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Gorontalo,” imbuhnya.
Ricardo juga menambahkan, salah satu dari kedua tersangka adalah pelaku yang pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan yang serupa (residivis).
Sebelumnya, kasus pembacokan terhadap salah seorang wartawan di Gorontalo telah memasuki tahap II, dimana Kejari Kota Gorontalo telah menerima berkas dua tersangka bersama barang bukti berupa senjata tajam, alat komunikasi berupa telepon genggam, serta beberapa barang bukti lainnya. Sebelum diserahkan ke pihak Kejari Kota Gorontalo, kedua tersangka itu telah menjalani tes swab antigen di Mapolres Gorontalo Kota.
“Selain kuasa hukum, kedua tersangka ini turut didampingi oleh pihak keluarga,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.