Gorontalo, mimoza.tv – Terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa Ketua DPRD Provinsi, Paris Jusuf. Selain Paris, Kejati juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkup Pemprov Gorontalo, Kamis (26/9/2019).
Dikonfirmasi awak media, Asintel Kejat Gorontalo, Ardito Muardi SH. MH mengatakan, pihaknya juga memeriksa Sri Wahyuni Daeng Matona selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Sukriyanto Ngabito, selaku anggota tim pelaksana pengadaan tanah.
“Benar ,hari ini kita memeriksa Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, bersama dengan dua orang lainnya terkait kasus tersebut,“ kata Ardito.
Dirinya menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadapGubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Weni Liputo, Bupati Bonebolango, Hamim Puo, Gusnar Ismail, dan beberapa pejabat dan mantan pejabat di daerah ini.
“Kita akan terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 85 miliar tersebut,” jelas Ardito.(luk)