Gorontalo, mimoza.tv – Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Asisten 1 Pemprov Gorontalo Anis Naki, bersama Mantan Bupati Gorontalo David Bobihudan mantan Ketua Deprov, Rustam Akili, hari ini Selasa (13/11/2018) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, guna memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembebasan tanah dalam proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Dihadapan awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, DR. Firdaus Dewilmar membenarkan pemanggilan terhadap ke empat pejabat dan mantan pejabat tersebut.
”Benar memang pihak kami memanggil pejabat tinggi di Pemprov seperti Wakil Gubernur, Idris Rahim, Assisten 1 Anis Naki, yang pada kasus ini bertindak sebagai Plt Sekda, mantan Bupati Gorontalo, David Bobihoe, mantan Ketua Deprov, Rustam Akili,” jelas Dewillmar.
Dirinya mengatakan, keterangan dari ke empat orang tersebut sangatlah penting untuk memberikan penguatan terhadap kasus dugaan korupsi sehingga kasus ini secepatnya ditetapkan statusnya.
“Kehadiran dan keterangan beliau-beliau itu kita harapkan untuk membuat terangnya tindak pidana yang terjadi, dan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap tindak pidana tersebut,” tegas Dewillmar.
Dijelaskan Kajati, kasus ini menyeret 1.100 orang yang sedang dimintai keterangan termasuk unsur Kepala Desa, BPN dan para pejabat terkait kasus ini.
Sementara itu Wakil Gubenur, Idris Rahim yang ditemui saat istirahat sholat Dzohor membenarkan bahwa dirinya bersama beberapa pejabat dan mantan pejabat diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.
“Kami datang diundang sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Wagub kepada wartawan yang sejak pagi menanti di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo tersebut.
Sementara itu, Anis Naki yang dimintai keterangan enggan berkomentar hal ini.
“Saya no comment,” ujar Anis sambil melanjutkan perjalanannya menuju ruang pemeriksaan koordinator Pidsus Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hingga berita ini tayang, pemeriksaan kepada 4 orang terpenting dalam kasus ini sementara berlanjut.(luk)