Gorontalo, mimoza.tv – Tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, 20 orang saksi kembali diperiksa tim penyidik kejati Gorontalo guna melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
“Para saksi ini ada yang dari Dinas lingkungan Hidup, Pokja dan ULP Kabupaten Boalemo,” kata Kasad, Jumat (18/2/2022) malam.
Dalam pemeriksaan itu kata dia, sejumlah pertanyaan terkait proyek dengan nilai kontrak sebesar 7 Milyar tersebut diajukan tim penyidik kejati Gorontalo kepada para saksi yang dipanggil hari ini. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 wita hingga 17.30.
“Iya, jadi pemeriksaan para saksi untuk pengembangan penyidikan dari penetapan tiga tersangka kemarin,” tandas Kasad.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU-TS Boalemo, Rabu (16/02/2022).
Tiga tersangka yang telah menjalani penahanan tersebut masing-masing MP selaku KPA merangkap PPK di Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, ID sebagai direktur atau kontraktor pelaksana dan MZ bertindak sebagai konsultan pengawas.
Pewarta : Lukman.