Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan pemberian bantuan oleh oknum Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, yang berinisial YS saat ini tengah berproses di kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Jama.
“Dugaan pelanggaran oknum Caleg sudah kami teruskan ke kepolisian,” ujar Sofyan saat dihubungi awak media ini, Kamis (4/1/20240.
Ia menjelaskan, karena saat ini proses kasus tersebut tengah didalami oleh penyidik, maka pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau sangsinya sudah ada aturan undang-undang yang mengatur. Tetapi kami belum bisa memberikan keterangan. Kita tunggu saja bagaimana proses akhirnya di kepolisian,” ujar sofyan.
Sebelumnya, sekitar pertengahan bulan Desember 2023 lalu, YS yang diketahui merupakan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, membagikan uang sebesar Rp. 10 juta di salah satu masjid yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
Namun, seperti yang mimoza.tv kutip dari Detik.com, YS yang merupakan Caleg petahana itu membantah sedang kampanye saat menyalurkan bantuan yang anggarannya berasal dari Pemprov Gorontalo. Kata YS, uang bantuan itu bukan miliknya, tetapi merupakan uang milik Kesra Pemprov Gorontalo.
“Saya hanya mewakili Pemprov Gorontalo menyalurkan bantuan tersebut. Karena saya dapil Bone Bolango, dan ini juga komisi saya, maka saya yang datang langsung melihat sekaligus mewakili pemerintah daerah untuk memberikan uang Rp 10 juta secara simbolis,” ucap YS, mengutip Detik.com.
Bahkan YS juga memberikan klarifikasi, dimana saat penyerahan uang tersebut menampilkan atribut partai politiknya. Dia berdalih heran jika logo parpol dipasang dalam papan simbolis penyerahan bantuan masjid.
“Terkait logo itu juga saya tidak tau, itu bukan inisiasi dari saya. Saya hanya datang memberikan papan simbolis itu kepada pemerintah desa,” cetusnya.
terakhir dirinya mengaku sudah memenuhi panggilan Bawaslu Bone Bolango untuk menjelaskan terkait kondisi itu. Pihaknya kooperatif untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Penulis : Lukman.