Gorontalo, mimoza.tv – Penyidik Reserse Kriminal Polda Gorontalo hingga saat ini belum menetapkan tersangka terhadap oknum polisi senior, yang diduga melakukan penganiayaan kepada juniornya. Ini menyusul kendala yang dihadapi para penyidik, untuk menemukan alat bukti yang cukup.
Pasca pra-rekonstruksi Polda Gorontalo pada kasus dugaan penganiayaan oknum polisi senior kepada para juniornya, penyidik belum menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Pasalnya, hingga saat ini tim penyidik Polda Gorontalo belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, karena baru memiliki satu alat bukti. Sementara dari hasil visum, para korban penganiayaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, penyidik Reskrimum Polda Gorontalo masih akan melakukan uji forensik video rekaman penganiayaan, untuk membuktikan kebenaran dari video yang beredar sebelumnya.
“Polda Gorontalo pun sudah memeriksa sejumlah saksi dan handphone yang sebelumnya digunakan untuk merekam peristiwa penganiayaan oknum anggota polisi tersebut, untuk dijadikan alat bukti baru,” kata Wahyu.
Sementara itu, ketiga pelaku penganiayaan juniornya jika terbukti, akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 subsider 151, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ditambah pemberian sanksi disiplin. (fzl)