Gorontalo, mimoza.tv – Janda merupakan sebutan bagi kaum perempuan yang ditinggalkan oleh suaminya, entah itu lantaran bercerai atau meninggal dunia. Dari kedua faktor tersebut, ternyata kasus perceraian cukup signifikan dalam menjadikan perempuan seorang janda.
Meski setiap pasangan suami isteri atau pasutri menginginkan rumah tangganya awet sampai maut memisahkan, namun kenyatannya tidak demikian. Provinsi Gorontalo contohnya. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, kasus perceraian di dearah yang dijuluki sebagai Serambi Madinah ini dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, angka perceraiannya cukup tinggi.
Tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) se Gorontalo telah memutus sebanyak 4,153 perkara, dimana sekitar 50 persen dari angka itu merupakan kasus perceraian. Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Tahun 2018, PA se Gorontalo menerima sebanyak 2.966 perkara, dengan persentase kasus cerainya juga sekitar 50 persen.
Tidak terkecuali saat pandemi mewabah. Tahun 2020 justru angka tersebut meningkat dari 4.153 menjadi 4.482 perkara. Dari jumlah itu, persentase kasus perceraiannya diatas 50 persen.
Sementara untuk tahun 2021, PA mencatat ada sebanyak 4,726 kasus yang telah di putus . Dari jumlah tersebut, angka persentase perceraian mencapai 56,72 persen.
Siswanto Supandi selaku Panitera di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dalam wawancara dengan wartawan ini menyampaikan, persentase kasus perceraian merupakan tertinggi dari keseluruhan kasus yang diterima oleh PA se Gorontalo.
Di tahun 2022 ini kata dia, sejak bulan Januari hingga Agustus, susdah ada 3.311 perkara yang di putus, dimana ada sekitar 54 persen dari angka tersebut merupakan kasus perceraian.
Dijelaskannya juga, pemicu terjadinya perceraian itu didominasi oleh percekcokan antara pasutri, yang disebabkan oleh orang ke tiga, minuman keras, hingga sosial media.
“Orang ke tiga disini bukan saja hubungan gelap antara suami atau isteri dengan orang lain, tetapi juga dari pihak keluarga dari keduanya,” tutup Siswanto.
Meski angka perceraiannya tinggi, namun saja Provinsi Gorontalo terbilang lebih rendah dibandingkan dengan 6 provinsi lainnya di Indonesia. Rekor kasus perceraian tertinggi di Indonesia adalah Provinsi Jawa Barat, dengan kasu perceraiannya pada tahun 2021 mencapai 98 ribu kasus. Posisi ke 2 adalah Provinsi Jawa Timur, dengan angka perceraiannya mencapai 88 ribu. Jawa tengah juga pada tahun yang sama, angka peceraiannya mencapai 75 ribu.
Sementara Sumatera Utara ada di angka 17 ribu kasus, dimana sebanyak 13 ribu diantaranya adalah cerai gugat. Posisi ke 5 ditempati oleh Provinsi DKI Jakarta. Jumlah perceraian di Ibu Kota Negara tersebut tahun 2021 sebanyak 16 ribu kasus perceraian. Untuk kepulauan Bangka Belitung, kasus percerqaiannya mencapai angka 15 ribu kasus pada tahun tersebut.
Pewarta : Lukman.