Gorontalo, mimoza.tv – Iqbal Abdul Karim meminta Badan pengawas Pemilu Kabupaten Bone Bolango untuk menindak tegas oknum Kepala desa yang ada di Bone Bolango, yang secara terang-terangan diduga memberikan dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) Capres – Cawapres tertentu yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu kata dia, menyorot soal ribuan perangkat desa yang deklarasi mendukung Paslon Capres-Cawapres Prabowo – Gibran di kmpleks GBK Jakarta pada Ahad (19/11/2023).
Menurut Iqbal, hal itu tidak sejalan dengan aturan main, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Aturan itu jelas bahwa Ayahanda (baca : kepala desa), perangkat desa, dan bahkan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye capres dan cawapres. Apalagi mendeklarasikan dukungannya seperti yang terjadi di Jakarta kemarin,” ucap Iqbal, diwawancarai Rabu (22/11/2023).
Tak hanya di UU Pemilu, Iqbal juga menyentil bahwa ayahanda yang terlibat itu juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 29 dan 30, juga Pasal 51 dan 52 UU Desa.
“Aturannya jelas boss, Ayahanda dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan kewenangan Bawaslu untuk menyatakan mereka itu melanggar atau tidak. Untuk eksekusinya ada di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB serta BKN,” tegas Iqbal.
Sebelumnya, ribuan perangkat desa telah menghadiri acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Ribuan perangkat desa tersebut tergabung dalam kelompok Desa Bersatu. Dalam undangan disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Penulis : Lukman.