Pohuwato, mimoza.tv – Berusaha mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja ke kios dan supermarket, seorang pemuda di Kabupaten Pohuwato akhirnya harus berurusan dengan polisi. Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga palsu.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga pemilik toko dan kios, tentang adanya peredaran uang palsu. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli di toko maupun kios yang ada di wilayah Pohuwato secara teratur, guna menghindari kecurigaan penggunaan uang palsu saat berbelanja.
Namun aksi pelaku dengan inisial I-S ini berhasil diketahui pemilik toko, yang curiga dengan model uang yang digunakan pelaku saat berbelanja. Pemilik toko kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Pohuwato, untuk diselidiki.
“Kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah masuk laporan dari warga, bahwa ada yang mengedarkan uang palsu. Dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan barang bukti dari tangan pelaku berisial I-S, 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan,” kata Kompol Amner B.Purba, Wakapolres Pohuwato.
Ia juga mengatakan, kasus ini masih akan ditelusuri lagi, sumber uang ini berasal dari mana dan apakah masih ada pelaku lainnya. Karena menurut pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, uang ini diberikan oleh temannya.
Wakapolres menambahkan, untuk saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan uji laboratorium terkait palsu atau tidaknya alat tukar yang digunakan pelaku. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.