Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Eks Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2024, Perludem : Berpotensi Kembali Korupsi Jika Menang

by Lukman Polimengo
Juli 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
107 4
A A
0
Gambar ilustrasi mantan napi koruptor ikut Pilkada

Gambar ilustrasi mantan napi koruptor ikut Pilkada

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menilai, mantan narapidana korupsi yang meramaikan bursa kontestasi Pilkada pada bulan November 2024 nanti. Menurut Perludem, seorang politisi yang sebelumnya telah mendekam pada penjara karena kasus tindak pidana korupsi, setidaknya memiliki potensi atau kemungkinan untuk melakukan tindakan serupa jika terpilih menjadi kepala daerah.

Menurut peneliti dari Perludem, Iqbal Kholidin, pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 itu menunjukkan lemahnya kaderisasi oleh partai politik sebagai institusi yang memajukan pasangan calon kepala daerah.

“Hingga saat ini Perludem belum memetakan siapa saja eks koruptor yang mewarnai bursa Pilkada 2027. Terlebih, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati., maupun wali kota-wakil wali kota juga baru buka pada 27-29 Agustus mendatang. Tapi beberapa berita di media sudah menunjukan indikasi adanya mantan terpidana korupsi yang mau maju. Pemilu kemarin ada data juga terkait majunya mantan terpidana Pemilu 2024. Sebagaimana yang tersampaikan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch),” ujar Iqbal dalam keterangannya yang dikutip mimoza.tv dari Lampost.co, Selasa (23-7-2024).

Baca juga

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

CEK FAKTA Paslon Gusnar Dan Idah Dapat Dukungan Penuh Presiden Prabowo

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) belum lama ini telah mengajukan Judicial Review (JR) atau pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pasal 7 ayat (2) huruf (i) Undang-Udang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Ketua PBHM Ralian Jawalsen, dalam keterangannya seperti yang dikutip dari sumber berita yang lain mengatakan, Pasal 7 ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikotadan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Huruf i disebutkan “tidak pernah melakukan perbuatantercela yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”.

“Atas dasar itu, PBHM melakukan JR ke MK karena Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Karena hanya Lembaga Yudikatif MK-lah yang mempunyai kewenangan meninjau apa para calon kepala daerah yang terindikasi korupsi, dan/atau pernah korupsi adalah mereka melakukan perbuatan tercela atau bukan,” ujar Ralian Jawalsen.

Lebih lanjut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menurut Ralian, disebutkan bahwa segala warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, pihaknya juga mengingatkan agar MK dapat mengoreksi kembali Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti pemilihan Kepala Daerah apabila memenuhi persyaratan sangat paradoks dengan Pasal 7 ayat (2) huruf i  yang menyebutkan, “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”,

“Maka, jika mantan narapidana koruptor meminta catatan kepolisian, dan keterangan pengadilan bertentangan dengan putusan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu harus adanya supremasi, dan kepastian hukum dalam undang-undang yang berlaku, sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penulis : Lukman.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Lamppost.co, dengan judul : Eks Koruptor Berpotensi Kembali Korupsi Jika Menang Pilkada.

Tags: eks napi korupsikoruptormantan napi korupsiPilkada

Berita Terkait

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

November 25, 2024

CEK FAKTA Paslon Gusnar Dan Idah Dapat Dukungan Penuh Presiden Prabowo

Oktober 28, 2024
Penampilan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, saat didaulat vokalis grup band Kotak, Tantri, menyanyikan reffrain lagu "Pelan-pelan Saja" dalam konser yang digelar di Stadion Merdeka, Kota Gorontalo, Sabtu (12-10-2024). Foto insert, Presiden BEM Universitas Gorontalo, Harun Alulu. Foto  : Lukman/mimoza.tv.

“Pelan-pelan Saja” Duet Tantri Kotak-Ketua Bawaslu Gorontalo di Konser yang Menuai Sorotan

Oktober 12, 2024

DPW Nasdem Gorontalo Gelar Rapat Internal, Ridwan : Bahas Konsolidasi Kekuatan Untuk Pilkada

Ini dia, Hasil Undi Nomor Urut Paslon Cagub dan Cawagub di Pilgub Gorontalo

KPU Tetapkan, Tonny Cs Akan Bertarung di Pilgub Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version