Gorontalo, mimoza.tv – Pasca putusam majelis hakim di PN Gorontalo yang memutus bebas empat warga negara asing (WNA) asal Cina dalam perkara batu hita,. Mendapat tanggapa dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Diwawancarai wartawan adhan menilai, dengan diputus bebas ke empat warga asal Negeri Tirai Bambu itu mengindikasikan prosesnya tidak benar. Termasuk dari pihak instansi terkait dalam hal ini pertambangan, yang dinilainya lamban dalam hal sosialisasi perihal pertambangan itu sendiri.
“Seharusnya sejak lama mereka sosialisasi soal pertambangan ini. Kalau boleh diaminkan oleh rakyat atau tidak, agar tidak jadi mahal harganya. Yang bikin mahal ini karena tidak jelas, sehingga dimanfaatkan,” ucap Adhan, Selasa (20/12/2022).
Dengan adanya putusan bebas itu kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, perlu dipertanyakan penegakan hukum di Gorontalo, tewrmasuk menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum (APH). Tangkapan dari Polda Gorontalo di hukum penjara, sementara tangkapan dari Mabes Polri di putus bebas.
“Ini merupakan tantangan bagi APH lantaran ada juga yang di hukum dalam kasus yang sama. Artinya, yang lain bebas, ada juga yang lain di hukum,” imbuhnya.
Kata mantan Wali Kota Gorontalo itu, saat bertemu kuasa hukum dari ke empat warga Cina itu dirinya meminta fotocopy dari putusan tersebut.
“Saya sudah sampaikan untuk meminta putusan tersebut. Dan kami kebetulan di Komisi I yang membidangi itu akan mempelajarinya. Selanjutnya instansi teknis termasuk juga APH akan kita undang untuk membahasnya,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.